Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Waktu Waktu Terlarang Untuk Sholat

Ilustrasi Gambar


Makruh hukumnya menjalankan shalat yang tidak memiliki sebab pada waktu-waktu terlarang. Tetapi boleh menjalankan shalat fardhu dan shalat sunnah yang memiliki sebab.

Memang shalat itu ibadah yang telah ditentukan kalfiyah-nya syarat serta rukunnya. Tetapi ada satu hal lagi yang perlu diperhatikan yaitu pas pada waktunya Jan gan lupa, waktu pelaksanaan shalat mesti sesuai dengan ketentuannya. Tidak boleh sembarangan. Sebab ada beberapa wal tertentu yang harus diwaspadai agar sh yang dilakukan tidak menjadi terlarang.

Sebagian ulama menyebut waktu-wa yang dilarang untuk melakukan shalat itu dengan hukum makruh (sangat dibenci bila orang tetap melangsungkan shalatnya), sebagian besar ulama lain menganggap waktu-waktu yang terlarang itu dengan hukum haram untuk melaksanakan shalat.

Dengan adanya rambu-rambu terse but, maka agama mengharuskan seorang muslim menjalankan shalat di waktu-waktu yang sudah disediakan. Ini sekaligus agama mengajarkan bagi umatnya untuk berlaku disiplin. Jangan coba-coba menerjang rambu-rambu yang sudah diatur. Karena. itu, setiap muslim harus mengetahui waktu waktu tersebut sehingga tidak shalat pada waktu-waktu yang dilarang.

Ada beberapa hadits yang dijadikan rujukan berkaitan dengan waktu-waktu yang terlarang untuk melakukan shalat. Pertama,

Agama mengharuskan seorang muslim menjalankan shalat di waktu waktu yang sudah disediakan

hadits dari Uqbah bin Amir ra yang berkata, "Ada tiga waktu di mana Nabi saw melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi. ketika seseorang berdiri di tengah hari saat matahari berada tingga di tengah langit (tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam". (HR Muslim).

Hadits kedua, dari Abu Said al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Tidak ada shalat setelah Shubuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari tenggelam" (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ketiga, dari Ibnu Umar ra, Rasulullah saw bersabda, "Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang" (HR. Bukhari dan Muslim).

Para ulama kemudian mengklafisikarikan waktu-waktu terlarang berdasarkan hadits-hadits di atas menjadi lima waktu: Pertama, ketika matahari mulai terbit hingga agak tinggi, kedua, ketika matahari tepat berada di tengah langit hingga tergelincir; ketiga, ketika matahari mulai tenggelam. hingga tenggelam sempurna; keempat, setelah shalat Shubuh hingga matahari meninggi, dan terakhir, setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.

Boleh, Asal Ada Sebab 


Jumhur ulama berpendapat bahwa shalat-shalat yang dilarang pada waktu-waktu terlarang adalah shalat-shalat sunnah. Lebih spesifik, Imam Syafi'i menyebutkan bahwa makruh hukumnya menjalankan shalat yang tidak memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut (shalat sunnah rawatih misalnya Sedangkan untuk shalat sunnah yang memiliki sebab seperti shalat tahiyyatul masjid, shalat gerhana, shalat jenazah dan sebagainya, tetap boleh dikerjakan di waktu-waktu tersebut dan tidak makruh sama sekali.

Menurut Syafi'i mengenai shalat mana tahiyyatul masjid ini ada acuannya jelas. "Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengenakan shalat sunnah dua rakaat ( sunnah tahiyyatul masjid)" (HR. Bukhan dan Muslim).

Demikian halnya meskipun shalat khutbah Jum'at adalah terlarang, namun ada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Nabi saw bersabda, "Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid dan khanb sedang berkhutbah di mimbar, maka jangan lah kalian duduk sampai kalian menunaian shalat sunnah dua rakaat".

Pernyataan di atas menunjukkan bahwa waktu khutbah saja diperintahkan untak melaksanakan shalat sunnah tahiyyatul masjid padahal termasuk waktu terlarang untuk shalat, maka untuk waktu lainnya (yaitu termasuk waktu terlarang) lebih-lebih diperbolehkan untuk mengerjakan sholat sunnah ini.

Di samping shalat sunnah yang ada sebabnya, menurut jumhur ulama shalat yang boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang yaitu shalat wajib Pembola pelaksanaan shalat wajib di waktu terlarang ini terkait adanya udzur, seperti tertidur Misalnya, seseorang yang terbangun pada saat matahari mulai terbit, maka boleh baginya mengerjakan shalat Shubuh tanp harus menunggu selesainya matahari terbit.

Lain halnya dengan para ulama Hanafi Menurut kelompok kedua ini, larangan untuk mengerjakan shalat di waktu-waktu terlarang itu meliputi semua macam shalat, bahkan shalat fardhu sekali pun kecuali shalat Ashar dan ahalat jenazah. Menurut Abu Hanifah, orang yang mengerjakan shalat di waktu terlarang tersebut, shalatnya dianggap batal karena larangan memiliki makna batal bila dilakukan.

Adapun pengecualian untuk shalat Ashar, mereka mendasarkan hadits Rasulullah saw, "Barang siapa yang mendapat satu rakaat dan shalat Ashar, sebelum matahari terbenam, dia telah mendapatkan shalat Ashar dengan sempurna" (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun demikian, di antara pendapat pendapat yang ada berkenaan dengan waktu-waktu terlarang, pendapat Syafi'i-lah yang dinilai lebih tepat dan kuat. Sebab sandaran dalilnya lebih shahih, tidak kontradiktif dengan dalil lainnya dan juga rasional.

Alasan Dilarang Larangan pada waktu-waktu terse but dilarang karena shalat di dalamnya menyerupai ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yang menyembah matahari Nabi saw menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin Abasah al-Sulami:
"Kerjakan shalat Shubuh, kemudian jan gan kerjakan shalat hingga matahari terbit Karena (saat itu) matahari terbit di antara dua tanduk syetan dan saat itu pula orang-orang kadir bersujud kepadanya. Setelah itu salahkan mengerjakan shalat (sunnah) karena shalat ini disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan tegak lurus (tengah hari) (Saat itu) jangan kerjakan shalat karena neraka sedang dinyalakan jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan shalat karena shalat disaksikan dan dihadiri (oleh malaikat) sehingga engkau mengerjakan shalat Ashar Sesudah itu, janganlah engkau mengerjakan shalat hingga matahari terbenam. Sesung guhnya matahari terbenam di antara dua tanduk setan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya." (HR Muslim).

Syaikh Hasan Ayyub dalam Fikih Ibadah, mengatakan bahwa yang dimaksud dengan terbit di antara dua tanduk setan dan terbenam antara dua tanduk setan. adalah para iblis menghadap kepadanya tatkala matahari terbit dan terbenam. Sehingga apabila orang bersujud kepadanya itu berarti mereka sedang sujud kepada para setan.

Hadits di atas menjadi dalil bahwa iblis memiliki dua tanduk, dan ketika matahari sedang terbit maupun tenggelam, iblis mendatangi matahari sehingga seolah-olah matahari terbit di antara dua tanduknya. Hadits ini sekaligus menjadi dalil bahwa sebagian manusia ada yang menyembah matahari.

Saat-saat matahari terbit dan terbenam iblis ingin mengacaukan shalat orang-orang yang melakukannya Oleh karena itu, di makruhkan melaksanakan shalat pada saat saat seperti itu untuk menjaga shalatnya sebagaimana dimakruhkannya melaksanakan shalat di tempat-tempat yang menjadi tempatnya setan. 

Demikian ulasan singkat mengenal waktu-waktu terlarang untuk shalat yang perlu kita perhatikan.
Wallahu'alam bisshawab.